BERITANEWS- Petugas Kepolisian dari Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserser Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengamankan tiga waria yang merupakan pelaku perampokan dari Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Sumut, Selasa 19 April 2016 malam.
Informasi yang dihimpun di Mapolda Sumut, ketiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni Lain Julhelmi Aritonang alias Anis (32), Abduk Hakim alias Melan (35), dan Andika Situmorang (28). Ketiganya merupakan waria yang kerap mangkal di seputaran Jalan Sisingamangaraja, Medan.
"Mereka kita amankan berdasarkan laporan korban tanggal 19 April 2016 yang lalu atas nama S. Simarmata yang mengaku dirampok," ujar Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal FC Napitupulu kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa ketiga pelaku melakukan aksi perampokan tersebut dengan modus mengajak korbannya untuk kencan. Selanjutnya barang korban akan dilucuti oleh para pelaku.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Supra X, uang sebanyak Rp175 ribu, serta tiga unit ponsel dari berbagai merek.
Atas perlakuannya, ketiga pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 363 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Add your comment Hide comment