BERITANEWS -YERUSALEM – Pengadilan Israel telah membuktikan seorang pria Yahudi Israel, Yosef Haim Ben David (31) bersalah atas pembunuhan seorang remaja Palestina di Yerusalem, yang memicu perang Gaza pada 2014.
Jaksa penuntut umum mengatakan, Ben David terbukti berperan sebagai otak aksi tak berperikemanusiaan itu. Pria inilah yang menyuruh dua orang rekannya untuk menculik, memukul, mencekik dan membakar hidup-hidup Mohammed Abu Khudair (16).
Ketiga pelaku telah mengakui kesalahannya pada 2 Juli 2014. Motifnya adalah balas dendam atas terbunuhnya tiga remaja Israel di Tepi Barat oleh kelompok teroris Hamas, yang merajalela di Palestina.
Vonis akhir untuk Ben dijadwalkan berlangsung pada 3 Mei mendatang. Sementara kedua rekannya sudah menerima hukuman pada Februari 2016. Salah satunya dihukum penjara seumur hidup dan seorang lagi dipastikan akan menjalani masa kurungan 21 tahun.
“Pengacara Haim Ben David pernah mengatakan bahwa dia mengidap gangguan jiwa, jika demikian tentu pengadilan tidak bisa menjatuhkan hukuman atasnya. Tetapi, hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan, ia sepenuhnya sadar dan waras melakukan aksinya tersebut,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti diwartakan Business Insider, Rabu (20/4/2016).
Sementara itu, ayah korban, Hussein Abu Khdeir yang hadir dalam sidang pembacaan dakwa tersebut, menuntut pemerintah untuk menghancurkan rumah ketiga pembunuh putranya.
“Saya minta kalian memberikan hukuman seberat-beratnya, hancurkan rumah mereka, seperti yang mereka lakukan terhadap orang-orang Arab,” sergahnya, dikutip dari Times of Israel.
Add your comment Hide comment