-->
Berita Terkini- Sejumlah fraksi ingin memperberat syarat dukungan untuk calon independen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Upaya ini menjadi polemik karena syarat yang ada saat ini dinilai sudah cukup sulit.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dari pemerintah belum ada rencana untuk mengubah. Seperti diketahui, aturan calon perseorangan saat ini soal syarat dukungan 6,5 - 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Kalau dari pemerintah sih enggak berubah. Tetapi enggak tahu kalau teman-temen dari DPR. Pemerintah ingin sesuai dengan aturan lama dalam undang-undang ," kata Tjahjo di gedung K2, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Tjahjo mengatakan persoalan kenaikan syarat independen mesti ditanyakan kepada Komisi II DPR. Bila DPR terutama Komisi meminta diakomodir, ia enggan berspekulasi.

"Belum dibahas kan. Sabar dulu. Tanya ini sama Ketua Komisi II (Rambe Kamarulzaman, red)," tuturnya.

Tjahjo menambahkan dalam raker kali ini ada beberapa poin yang akan dibahas. Ia menyebutkan terkait persoalan bila ada calon kepada daerah yang mendadak meninggal atau ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, status kepala daerah yang pegawai negeri sipil, TNI bila maju di Pilkada sampai dana kampanye.

"Kalau PNS, TNI, boleh cuti apa harus mundur. Kemudian pasangan calon boleh mengeluarkan sebagian dana kampanye atau tidak boleh," ujarnya. 
(hty/erd)

You Might Also Like:

Add your comment Hide comment

Hello, how may we help you? Just send us a message now to get assistance.

Facebook Messenger ×