-->
Yogyakarta, Beritanews- Perdebatan antara BPK dan dan Gubernur DKI Ahok soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, tidak akan sampai pada titik temu, sebab materi yang disajikan berbeda

Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar membenarkan, tidak seratus persen Ahok salah, begitu juga BPK bisa jadi betul. Namun, jika melihat lokasi rumah sakit, Zainal justru mempertanyakan statement BPK yang menyatakan, seharusnya rumah sakit Sumber Waras masuk ke Tomang Utara, bukan Kiai Tapa.


"BPK mengeluarkan pernyataan "seharusnya." Mengapa bisa muncul pernyataan itu," tanya Zainal, Minggu (17/4)

Menurutnya, dua lokasi yang berbeda, jelas akan memunculkan penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang juga berbeda. Temuan BPK, karena lokasinya di Tomang Utara maka NJOP – nya rendah, sehingga disimpulkan bahwa pembelian itu merugikan Rp 191 miliar.

Karena itu, menurut Zainal, perkara selisih paham itu harus diakhiri secara hukum.


"Sudah benar, perkara ini diambil alih KPK. Kuncinya ada pada bukti fisik, di mana lokasi sebenarnya tanah Sumber Waras tersebut. Angkanya jelas berbeda," ujar Zainal.

Jika menganut pada lokasi rumah sakit yang berada di Jalan Kiai Tapa, tidak salah jika NJOP Rp 20,7 juta per meter persegi. Dengan demikian data yang disodorkan Ahok, benar. Namun, jika benar berada di Tomang Utara maka NJOP Rp 14 juta per meter persegi juga benar.

“Kasus ini memang harus diselesaikan secara hukum, karena lantas muncul penafsiran yang sangat politis,” ujarnya.

Pada sisi lain, Zainal juga menyoroti bahwa perseteruan tersebut sarat dengan pesan politis. "BPK saat ini memang beraroma politis, karena itu, mau tidak mau harus dikembalikan pada Undang-undang BPK No 15/2006," ujarnya.

Unsur pejabat BPK, lanjut Zainal, harus terbebas dari politik, namun dalam praktiknya muncul perlakuan yang tidak seimbang antara pejabat birokrat dan anggota atau pemimpin BPK yang berasal dari partai politik.


"Jika menelaah bunyi undang-undangnya, pimpinan BPK paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sementara yang dari partai politik tidak ada syarat. Begitu terpilih baru mengundurkan diri, sementara yang memilih juga DPR,' ujarnya.

Menurut aktivis antikorupsi ini, sudah lama pihaknya mendengungkan kritikan tersebut, namun tidak pernah mendapat tanggapan. "Jelas terjadi ketimpangan, sehingga jika pimpinan BPK akan mencalonkan kembali, harus menunggu hingga dua tahun dulu," ujarnya. (Suara Pembaharuan)

You Might Also Like:

Add your comment Hide comment

Hello, how may we help you? Just send us a message now to get assistance.

Facebook Messenger ×